Bahasa Indonesia English


" Bergabungnya Perseroan di Bursa Saham Indonesia mendapat sambutan positif di pasar di mana saham PALM mengalami oversubscribed hingga 37 kali di saat harga CPO menurun. Tentunya, hal ini menjadi tantangan bagi Perseroan dalam menjaga kepercayaan publik dan investor."

23.06.2016 | news
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT PROVIDENT AGRO Tbk.

-

 

Logo Used.jpg

PENGUMUMANRINGKASAN RISALAH

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

PT PROVIDENT AGRO Tbk.

 

Dalam rangkamemenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 34 Peraturan Otoritas JasaKeuangan No. 32/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RapatUmum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut POJK No. 32), Direksi PT. PROVIDENT AGRO Tbk. (selanjutnyadisebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang Saham, bahwa Perseroan telahmenyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yaitu pada :

 

Hari/Tanggal               : Selasa/21 Juni2016

Waktu                           : Pukul 14.29 sd 14.57 WIB

Tempat                         : Grand Capitol Ballroom, HotelManhattan

                                          Jl.  Prof. Dr. Satrio, Kav. 1, Kuningan, Jakarta Selatan12950

 

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

A.        Mata acara Rapat     :        1.     Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun2015 termasuk didalamnya Laporan Kegiatan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan DewanKomisaris;

2.       Pengesahan LaporanKeuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir padatanggal 31 Desember 2015;

3.       Penunjukan KantorAkuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2016;

4.       Penetapanremunerasi untuk anggota Dewan Komisaris dan Direksi Tahun Buku 2016.

 

B.        Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat  :

DIREKSI :

Presiden Direktur            : TRI BOEWONO

Direktur                                               : BUDIANTO PURWAHJO

Direktur                               : DEVIN ANTONIO RIDWAN

Direktur  Independen    : BOYKE ANTONIUS NABA, S.E.

DEWAN KOMISARIS :

Presiden Komisaris          : Ir. MARULI GULTOM

Komisaris                             : MICHAEL W.P SOERYADJAYA

Komisaris  Independen : Drs. H. MUSTOFA, Ak

Komisaris Independen  : TEUKU DJOHAN BASYAR

 

 

C.        Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham

Rapat tersebut telah dihadiri sejumlah6.306.863.788 (enam miliar tiga ratus enam juta delapan ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus delapan puluh delapan)  atau88,59% (delapan puluh delapan koma lima puluh sembilan persen) saham yang memiliki hak suara yang sah atau dariseluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

 

D.        KesempatanTanya Jawab

Dalam Rapat tersebut pemegang sahamdan/atau kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkaitmata acara Rapat.

 

E.         Jumlah Pemegang Saham MengajukanPertanyaan

Mata Acara ke-1sampai dengan Mata Acara ke-4 :tidak ada pertanyaan.

 

 

 

F.         Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :

Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabilamusyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara.

 

G.       KeputusanRapat :

Mata Acara ke-1:

Disetujuioleh 6.306.863.788 suaraatau 100% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.

 

·                    HasilPengambilan Keputusan         :

Rapatsecara musyawarah untuk mufakat memutuskan menyetujui usulan yang diajukan olehmata acara ke-1.

 

·                    Keputusan Mata Acara ke-1                             :

1.      Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan PerseroanTahun 2015, termasuk didalamnyaLaporan Kegiatan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris;

2.      Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawabsepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakanpengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2015,sepanjang tindakan tersebut tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan perundangan.

 

Mata Acara ke-2:

Disetujuioleh 6.306.863.788 suaraatau 100% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.

 

·                    HasilPengambilan Keputusan         :

Rapatsecara musyawarah untuk mufakat memutuskan menyetujui usulan yang diajukan olehmata acara ke-2.

 

·                    Keputusan Mata Acara ke-2                             :

Menyetujuidan mengesahkan LaporanKeuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2015 yang telah diauditoleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi & Rekan sesuai dengan laporan Kantor Akuntan Publik yang diterbitkan pada tanggal 2Maret 2016 No.129/6.P078/FXP.2/12.15 dengan pendapatWajar Tanpa Pengecualian.

 

Mata Acara ke-3:

Disetujuioleh 6.306.863.788 suaraatau 100% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.

 

·                    HasilPengambilan Keputusan         :

Rapatsecara musyawarah untuk mufakat memutuskan menyetujui usulan yang diajukan olehmata acara ke-3.

 

·                    Keputusan Mata Acara ke-3                             :

1.      Menyetujui untuk melimpahkan kewenangan untuk penunjukanKantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31Desember 2016 kepada Direksi Perseroan dengan memperhatikan persetujuan dariDewan Komisaris Perseroan dengan ketentuan bahwa Kantor Akuntan Publik yangditunjuk merupakan Kantor Akuntan Publik Independen yang terdaftar di OtoritasJasa Keuangan (OJK).

2.      Memberikan wewenang sepenuhnya kepada Direksi Perseroanuntuk menetapkan honorarium dan persyaratan-persyaratan lain penunjukan AkuntanPublik tersebut dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan KomisarisPerseroan.

 

Mata Acara ke-4:

Disetujuioleh 6.306.863.788 suaraatau 100% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.

 

·                    HasilPengambilan Keputusan         :

Rapat secara musyawarah untukmufakat memutuskan menyetujui usulan yang diajukan oleh mata acara ke-4.

 

·                    Keputusan Mata Acara ke-4                             :

Menyetujui untuk melimpahkankewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji, honorarium dantunjangan lainnya untuk anggota Direksi serta honorarium Dewan Komisaris untuktahun 2016 setelah mendapat rekomendasi dari Komite Nominasi dan RemunerasiPerseroan.

 

 

 

Jakarta, 23Juni2016

PT. PROVIDENT AGRO Tbk.

 

 

 

Direksi

 

 

 

 

 

 


back
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------